Standar Penilaian Pendidikan

A. Definisi Standar Penilaian Pendidikan
Bedasarkan peraturan menteri pendidikan nasional No. 20 Tahun 2007 Standar penilaian pendidikan didefinisikan sebagai standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

B. Landasan Filosofis dan Yuridis Standar Penilaian
a. Landasan Filosofis
Pernyataan tersebut mengandung pengertian bahwa setiap siswa harus diperlakukan sama dan meminimalkan semua bentuk prosedur ataupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu atau sekelompok siswa. Disamping itu penilaian yang adil harus tidak membedakan latar belakang sosial ekonami, budaya , bahasa dan gender.
b. Landasan Yuridis
Untuk memberikan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada kelompok mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu dan teknologi menurut PP no.19 pasal 66, dinyatakan secara tegas akan dilakukan dalam bentuk ujian nasional yang dilakukan secara obyektif, berkeadilan , dan akuntabel serta diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun.

C. Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
• sahih
• objektif
• adil
• terpadu
• terbuka
• menyeluruh dan berkesinambungan
• sistematis
• beracuan kriteria
• akuntabel

D. Ulangan dan Ujian
Definisi dari ulangan dan ujian dapat dijumpai pada peraturan menteri pendidikan nasional No. 20 Tahun 2007.
1. Ulangan didefinisikan sebagai proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik
2. Ujian meliputi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/ Madrasah.

E. Manfaat Hasil UN
Hasil UN dimanfaatkan sebagai salah satu:
1. pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan,
2. pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya,
3. penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Mendiknas berdasarkan rekomendasi BSNP.

F. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh:
a. Pendidik
b. Satuan Pendidikan
c. Pemerintah

G. Jenis Penilaian
Dilihat dari fungsinya penilaian dibedakan menjadi lima jenis yaitu penilaian formatif, penilaian sumatif, penilaian diagnostik, penilaian selektif, dan penilaian penempatan

3 Response to "Standar Penilaian Pendidikan"

  1. makasih ya....

    Unknown says:

    ini fenty temenku smp kan.?????????

    Casino Slot Machines - DrmD
    How To Play Slots. Slot Machines. 수원 출장샵 There 대전광역 출장마사지 are 하남 출장마사지 numerous ways you can play slots for free online 성남 출장마사지 casino slot machines, 동해 출장안마 but only the ones with the best

Posting Komentar

Powered by Blogger