Profesi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan

A. PROFESI PENDIDIK

Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi , profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.

1. Hakekat Profesi Guru

Guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar siswa dapat belajar, yang pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan dari proses pendidikan.
Tiga aspek konseptual untuk kerja Guru :
• Kemampuan profesional : penguasaan materi dan konsep dasar keilmuan
• Kemampuan Sosial : mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri pada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada tugasnya sebagai guru.
• Kemampuan Personal : sikap positif terhadap tugasnya dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan dan unsur-unsurnya

2. Kode Etik Profesi Keguruan

Kode etik guru indonesia merupakan “landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggalilan pengabdiannya bekerja sebagai guru” (PGRI, 1973).
Tujuan penyusunan kode etik adalah untuk menjungjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.

3. Organisasi Profesi Keguruan

Di Indonesia lembaga yang menaungi guru seluruh Indonesia adalah PGRI. Adapun tujuan nya adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka.

B.Tenaga Kependidikan

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
1. Wakil-wakil/Kepala urusan
2. Tata usaha
3. Laboran
4. Pustakawan
5. Pelatih ekstrakurikuler
6. Petugas keamanan

0 Response to "Profesi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan"

Posting Komentar

Powered by Blogger