Akreditasi Sekolah

A. Arti Akreditasi Sekolah

Akreditasi sekolah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan dan kinerja suatu sekolah berdasarkan kriteria (standar) yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS) yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional 087/U/2002.

Berdasarkan pengertian ini, akreditasi sekolah dapat ditafsirkan sebagai tindakan menilai tingkat kelayakan kinerja setiap sekolah melalui tindakan membandingkan keadaan sekolah menurut kenyataan dengan kriteria (standar) yang telah ditetapkan.
Mengacu pada pengertian akreditasi sekolah tersebut, maka perlu dilakukan dua tindakan:
• Pertama, menetapkan standar akreditasi sekolah yang akan digunakan sebagai tolok ukur/kriteria. Mengingat sekolah sebagai sistem terdiri dari sejumlah komponen yang saling terkait, maka perlu ditetapkan terlebih dahulu standar dari masing-masing komponen sekolah tersebut.
• Kedua, menilai kelayakan sekolah melalui tindakan membandingkan masing-masing komponen sekolah menurut kenyataan dengan standar/kriteria yang telah ditetapkan bagi masing-masing komponen sekolah.
B. Tujuan Akreditasi sekolah
Keputusan Menteri pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002 menyebutkan bahwa akreditasi sekolah bertujuan untuk:
• memperoleh gambaran kinerja sekolah yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu;
• menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan.
Tujuan akreditasi tersebut memiliki makna bahwa hasil akreditasi:
• memberikan gambaran tentang tingkat kinerja sekolah yang dapat digunakan untuk kepentingan pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah, baik kualitas, produktivitas, efektivitas, Efisiensi, dan inovasinya;
• memberikan jaminan kepada publik bahwa sekolah tertentu yang telah dinyatakan terakreditasi menyediakan layanan pendidikan yang memenuhi standar kualitas nasional, dan
• memberikan jaminan kepada publik bahwa siswa dilayani oleh sekolah yang benar-benar memenuhi persyaratan standar kualitas nasional.


C. Manfaat Akreditasi Sekolah
Hasil akreditasi sekolah memiliki manfaat sebagai berikut:
1. memberikan umpan balik bagi sekolah yang bersangkutan sehingga dapat dilakukan upaya-upaya perbaikan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah;
2. membantu masyarakat dalam menentukan pilihan sekolah melalui informasi tentang peringkat akreditasi sekolah;
3. membantu pemetaan kelayakan dan kinerja sekolah secara mikro, meso, dan makro; dan
4. membantu pengembangan sekolah melalui pemberian informasi tentang posisi sekolah tertentu terhadap sekolah lainnya, posisi dinas pendidikan tertentu terhadap dinas pendidikan lainnya, dan sebagai informasi secara nasional tentang tingkat kinerja pendidikan di Indonesia yang dapat digunakan untuk pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja pendidikan secara mikro, meso, dan makro.

Secara lebih spesifik hasil akreditasi bermanfaat bagi kelompok-kelompok kepentingan sebagai berikut:
1. Sekolah, bagi sekolah hasil akreditasi memiliki makna yang penting, karena ia dapat digunakan sebagai:
a. Acuan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan dan rencana pengembangan sekolah
b. Bahan masukan/umpan balik untuk usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan meningkatkan status jenjang akreditasi sekolah;
c. Pendorong motivasi untuk terus meningkatkan kualitas sekolah secara gradual di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan dimungkinkan di tingkat regional dan internasional;
d. Selain pengakuan sebagai sekolah yang berkualitas, hasil akreditasi juga memberikan manfaat bagi sekolah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
2. Kepala Sekolah, hasil akreditasi diharapkan dapat menjadi bahan informasi untuk pemetaan indikator keberhasilan kinerja warga sekolah, termasuk kinerja Kepala Sekolah selama periode kepemimpinannya (satu periode adalah 4 tahun). Disamping itu hasil akreditasi juga diperlukan Kepala Sekolah sebagai bahan masukan untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (misalnya Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/RAPBS).


3. Guru, hasil akreditasi merupakan dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dari bekerja keras untuk memberi layanan yang terbaik bagi siswanya. Karena secara moral, guru senang bekerja di sekolah yang diakui sebagai sekolah baik, maka guru selalu berusaha untuk peningkatan diri (profesionalismenya) dan bekerja keras untuk memperoleh, mempertahankan dan meningkatkan hasil akreditasi.

4. Masyarakat (orangtua siswa), hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat untuk menyatakan kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah; sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat/orang tua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat kaitannya dengan pendidikan bagi anak didik sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya masing-masing. Sementara itu bagi siswa sendiri akreditasi juga menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang baik, dan harapannya, sertifikat dari sekolah yang terakreditasi merupakan bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang berkualitas tinggi.

5. Dinas Pendidikan, hasil akreditasi diharapkan dapat menjadi acuan dalam rangka pembinaan dan pengembangan/peningkatan kualitas pendidikan di daerah masing-masing. Di samping itu hasil akreditasi bagi Dinas Pendidikan juga dapat menjadi bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum, dan khususnya anggaran pendidikan yang terkait dengan rencana biaya operasional Badan Akreditasi Sekolah di tingkat Dinas.

6. Pemerintah: bagi pemerintah hasil akreditasi juga sangat bermanfaat, karena diharapkan menjadi:
a. Bahan masukan untuk pengembangan sistem akreditasi sekolah di masa mendatang dan alat pengendalian kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang bersifat nasional;
b. Sumber informasi tentang tingkat kualitas layanan pendidikan yang dapat dipergunakan sebagai acuan untuk pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja pendidikan secara makro;
c. Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum di tingkat nasional, dan khususnya program dan penganggaran pendidikan yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.
D. Ruang Lingkup
Sekolah yang diakreditasi meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Taman Kanak- kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).


Standar Penilaian Pendidikan

A. Definisi Standar Penilaian Pendidikan
Bedasarkan peraturan menteri pendidikan nasional No. 20 Tahun 2007 Standar penilaian pendidikan didefinisikan sebagai standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

B. Landasan Filosofis dan Yuridis Standar Penilaian
a. Landasan Filosofis
Pernyataan tersebut mengandung pengertian bahwa setiap siswa harus diperlakukan sama dan meminimalkan semua bentuk prosedur ataupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu atau sekelompok siswa. Disamping itu penilaian yang adil harus tidak membedakan latar belakang sosial ekonami, budaya , bahasa dan gender.
b. Landasan Yuridis
Untuk memberikan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada kelompok mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu dan teknologi menurut PP no.19 pasal 66, dinyatakan secara tegas akan dilakukan dalam bentuk ujian nasional yang dilakukan secara obyektif, berkeadilan , dan akuntabel serta diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun.

C. Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
• sahih
• objektif
• adil
• terpadu
• terbuka
• menyeluruh dan berkesinambungan
• sistematis
• beracuan kriteria
• akuntabel

D. Ulangan dan Ujian
Definisi dari ulangan dan ujian dapat dijumpai pada peraturan menteri pendidikan nasional No. 20 Tahun 2007.
1. Ulangan didefinisikan sebagai proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik
2. Ujian meliputi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/ Madrasah.

E. Manfaat Hasil UN
Hasil UN dimanfaatkan sebagai salah satu:
1. pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan,
2. pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya,
3. penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Mendiknas berdasarkan rekomendasi BSNP.

F. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh:
a. Pendidik
b. Satuan Pendidikan
c. Pemerintah

G. Jenis Penilaian
Dilihat dari fungsinya penilaian dibedakan menjadi lima jenis yaitu penilaian formatif, penilaian sumatif, penilaian diagnostik, penilaian selektif, dan penilaian penempatan

Standar Pengelolaan Pendidikan

A. Pengertian Standar Pengelolaan Pendidikan

Standar Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.Menurut PP No 19 Tahun 2005, Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

1. Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan.
Berdasarkan pasal 49
(1) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas
(2) (2) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
2. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Berdasarkan pasal 59

(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a. wajib belajar;
b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
c. penuntasan pemberantasan buta aksara;
d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat;
e. peningkatan status guru sebagai profesi;
3. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a. wajib belajar;
b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
c. penuntasan pemberantasan buta aksara;
d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
e. peningkatan status guru sebagai profesi;


Standar Pembiayaan Pendidikan

A. Pengertian Standar Pembiayaan Pendidikan

Standar pembiayaan adalah Standar yang membiayai proses belajar mengajar siswa selama satu tahun atau Standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya oprasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun adapun biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsung kegiatan pendidikan yang sesuai dengan Standar nasional pendidikan secara teratur dan bekelanjutan

B. Konsep Pembiayaan Pendidikan

Sistem Pembiayaan Pendidikan
Sistem pembiayaan pendidikan merupakan proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah. Sistem pembiayaan pendidikan sangat bervariasi tergantung dari kondisi masing-masing negara seperti kondisi geografis, tingkat pendidikan, kondisi politik pendidikan, hukum pendidikan, ekonomi pendidikan, program pembiayaan pemerintah dan administrasi sekolah. Sementara itu terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk mengetahui sesuai tidaknya sistem dengan kondisi negara. Untuk mengetahui apakah sistem tersebut memuaskan, dapat dilakukan dengan cara:
1. menghitung berbagai proporsi dari kelompok usia, jenis kelamin, tingkat buta huruf;
2. distribusi alokasi sumber daya pendidikan secara efisien dan adil sebagai kewajiban pemerintah pusat mensubsidi sektor pendidikan dibandingkan dengan sektor lainnya.
Setiap kebijakan dalam pembiayaan sekolah akan mempengaruhi bagaimana sumber daya diperoleh dan dialokasikan. Dengan mengkaji berbagai peraturan dan kebijakan yang berbeda-beda di sektor pendidikan, kita bisa melihat konsekuensinya terhadap pembiayaan pendidikan, yakni:
• Keputusan tentang siapa yang akan dididik dan seberapa banyak jasa pendidikan dapat disediakan
• Keputusan tentang bagaimana mereka akan dididik
• Keputusan tentang siapa yang akan membayar biaya pendidikan
• Keputusan tentang sistem pemerintahan seperti apa yang paling sesuai untuk mendukung pembiayaan sekolah
Menurut J. Wiseman (1987) terdapat tiga aspek yang perlu dikaji dalam melihat apakah pemerintahan perlu terlibat dalam masalah pembiayaan pendidikan:
• Kebutuhan dan ketersediaan pendidikan terkait dengan sektor pendidikan dapat dianggap sebagai salah satu alat perdagangan dan kebutuhan akan investasi dalam sumberdaya manusia/human capital

• Pembiayaan pendidikan terkait dengan hak orang tua dan murid untuk memilih menyekolahkan anaknya ke pendidikan yang akan berdampak pada social benefit secara keseluruhan
• Pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan

C. Pendekatan Kecukupan (Adequacy Approach)

Pengukuran biaya pendidikan seringkali menitikberatkan kepada ketersediaan dana yang ada namun secara bersamaan seringkali mengabaikan adanya standar minimal untuk melakukan pelayanan pendidikan. Konsep pendekatan kecukupan menjadi penting karena memasukkan berbagai standar kualitas dalam perhitungan pembiayaan pendidikan. Sehingga berdasarkan berbagai tingkat kualitas pelayanan pendidikan tersebut dapat ditunjukkan adanya variasi biaya pendidikan yang cukup ideal untuk mencapai standar kualitas tersebut. Analisis kecukupan biaya pendidikan ini telah digunakan di beberapa negara bagian Amerika Serikat untuk mengalokasikan dana pendidikan. Berbagai studi di Indonesia telah pula mencoba memperhitungkan biaya pendidikan berdasarkan standar kecukupan.
Perhitungan biaya pendidikan berdasarkan pendekatan kecukupan ditentukan oleh beberapa faktor, diantaranya:
• Besar kecilnya sebuah institusi pendidikan
• Jumlah siswa
• Tingkat gaji guru (karena bidang pendidikan dianggap sebagai highly labour intensive)
• Rasio siswa dibandingkan jumlah guru
• Kualifikasi guru
• Tingkat pertumbuhan populasi penduduk (khususnya di negara berkembang)
• Perubahan dari pendapatan (revenue theory of cost)



Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

Standar sarana dan prasarana pendidikan diatur dan ditetapkan oleh UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003 Bab XII Pasal 45 Ayat 1. Pengertian standar sarana dan prasarana pendidikan adalah sebagai berikut :
1. Standar
Standar adalah persyaratan minimal mengenai kriteria-kriteria yang akurat yang digunakan sebagaiperaturan atau petunjuk.
2. Sarana pendidikan
Sarana pendidikan adalah segala macam peralatan langsung yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran dalam pencapaian makna dan tujuan.
3. Prasarana pendidikan
Prasarana pendidikan adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan pendidikan.
Dari poin tersebut dapat diartikan bahwa sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah, untuk itu perlu dilakukan peningkatan dalam pendayagunaan dan pengelolaannya, agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai

Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyangkut standar sarana dan prasarana pendidikan secara nasional pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa;
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat bekreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1. Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2. Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
Tujuan Standar Sarana Dan Prasarana Pendidikan
• Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik
• Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran
• Memberi kemudahan dalam mewujudkan tujuan pendidikan
Pengertian Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
a. Sarana Pendidikan
Sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran dalam pencapaian makna dan tujuan.
b. Prasarana Pendidikan
Prasarana pendidikan adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang dapat digunakan untuk memudahkan (membuat nyaman) pelaksanaan pendidikan.
Komponen Sarana Dan Prasarana Pendidikan
a. Sarana Pendidikan
1) Alat pelajaran
2) Alat peraga
3) Media pendidikan
b. Prasarana Pendidikan
• PRASARANA PENDIDIKAN TINGKAT SD/MI
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah,
7. ruang UKS,
8. toliet,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11.tempat bermain/berolahraga

• PRASARANA PENDIDIKAN TINGKAT SMP/MTs

1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru
6. ruang tata usaha,
7. tempat beribadah,
8. ruang konseling,
9. ruang UKS,
10. ruang organisasi kesiswaan,
11. toilet,
12. gudang,
13. ruang sirkulasi,
14.tempat bermain/ berolahraga.

• PRASARANA PENDIDIKAN TINGKAT SMA/MA
1. ruang kelas, 11. tempat beribadah,
2. ruang perpustakaan, 12. ruang konselng,
3. ruang laboratorium biologi, 13. ruang UKS,
4. ruang laboratorium fisika, 14. ruang organisasi
5. ruang laboratorium kimia, kesiswaan,
6. ruang laboratorium komputer, 15. toilet,
7. ruang laboratorium bahasa, 16. gudang,
8. ruang pimpinan, 17. ruang sirkulasi,
9. ruang guru, 18. tempat
10. ruang tata usaha, bermain/berolahraga.
Unsur –Unsur Yang Dilibatkan Dalam Pengelolaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan
• Kepala sekolah,
• Wakil Kepala Sekolah,
• Guru,
• Kepala Tata Usaha
• BP3 atau Komite Sekolah

Standar Proses Pendidikan

PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN

A. Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan divas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.

B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap pendidik berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik dan psikologis, serta lingkungan peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam aktivitas pembelajaran. Pendidik merancang penggalan RPP untuk setiap aktivitas pembelajaran yang disesuaikan dengan penjadualan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah:
1. Identitas mata pelajaran
2. Standar kompetensi
3. Kompetensi dasar
4. Indikator pencapaian kompetensi
5. Tujuan pembelajaran
6. Materi ajar
7. Alokasi waktu
8. Metode pembelajaran
9. Kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
b. Inti
c. Penutup
10. Sumber belajar
11. Penilaian hasil belajar

C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis
4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
5. Keterkaitan dan keterpaduan
6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi

D. Penempatan Peserta Didik
Penempatan peserta didik pada tingkatan tertentu selaras dengan yang akan diikuti dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
1. Hasil pendidikan terakhir yang telah dicapai, dibuktikan dengan dokumen resmi seperti rapor dan/atau ijazah.
2. Pengalaman belajar peserta didik yang dapat dibuktikan melalui portofolio, dan tes penempatan oleh lembaga yang berwenang.

PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN

A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran

1. Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar adalah:
a. Program SD/MI : 20 peserta didik
b. Program SMP/MTs : 25 peserta didik
c. Program SMA/MA : 30 peserta didik
Penetapan jumlah tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan sumber daya satuan pendidikan.

2. Penyelenggara pembelajaran
Penyelenggara berkewajiban menyediakan:
a. Pendidik sesuai dengan tuntutan mata pelajaran.
b. Jadual tutorial minimal 2 hari per minggu.
c. Sarana dan prasarana pembelajaran.

3. Buku teks pelajaran, modul dan sumber belajar lain
a. Buku teks pelajaran dan modul dipilih oleh pendidik dan satuan pendidikan untuk digunakan sebagai panduan dan sumber belajar.
b. Rasio buku teks pelajaran dan modul untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran.
c. Pendidik menggunakan buku penunjang pelajaran berupa buku panduan pendidik, buku referensi, buku pengayaan, dan sumber belajar lain yang relevan.
d. Pendidik membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan.

B. Pelaksanaan Pembelajaran
1. Pembelajaran Tatap Muka
2. Kegiatan Tutorial
3. Kegiatan Mandiri

PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.

PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
B. Supervisi
C. Evaluasi
D. Pelaporan


Standar Isi dan Standar Kompetensi Kelulusan

A. STANDAR ISI

Pengertian Standar Isi (SI)
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005). Standar Isi ditetapkan dengan peraturan menteri pendidikan nasional No. 22 Tahun 2006. Standar Isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat :

1. Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum

Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.Kerangka dasar dan struktur kurikulum ini memuat :
• Prinsip Pengembangan Kurikulum
• Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
• Struktur Kurikulum Pendidikan Kejuruan
• Struktur Kurikulum Pendidikan Khusus

2. Beban Belajar

Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai Standar Kompetensi

3. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang Dikembangkan di Tingkat Satuan Pendidikan

Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai dengan:
• Satuan pendidikan
• Potensi daerah/karakteristik daerah
• Sosial budaya masyarakat setempat
• Peserta didik
• Kalender Pendidikan /Akademi

4. Kalender pendidikan

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

B. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)

Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
• Fungsi dari Standar kompetensi lulusan (SKL)
1. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
2. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
3. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
4. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
Sesuai dengan kejuruannya

• Ruang lingkup Standar kompetensi lulusan (SKL)
a. Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan
b. Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
c. Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran





Powered by Blogger