UU Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005

Pembentukan UU Guru dan Dosen didasarkan atas UU No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional.

TUJUAN PENERAPAN UU Guru dan Dosen
untuk mengatur tentang kepentingan pendidikan terkait dengan :
  • mekanisme sistem pendidikan
  • peningkatan mutu pendidikan Indonesia
  • memperjelas hak dan kewajiban para pendidik terkait dengan tugasnya sebagai pendidik profesional

KEDUDUKAN, FUNGSI, TUJUAN TERHADAP GURU DAN DOSEN

GURU
Kedudukan
Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan usia dini pada jalur pendidikan formal, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Wajib memiliki :
  • Memiliki kualitas akademik
  • Memiliki kompetensi
  • Memiliki sertifikat pendidik
Fungsi
  • Meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran
  • Meningkatakan mutu pendidikan nasional

Kewajiban guru :
-Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
-Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni


DOSEN
Kedudukan
Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Wajib memiliki :
  • Memiliki kualifikasi akademik
  • Memiliki jabatan akademik
  • Memiliki sertifikat pendidik

Fungsi
  • Meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta mengabdi kepada masyarakat.
  • Meningkatkan mutu pendidikan nasional

Tujuan Guru dan Dosen
Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, sehat serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.


Kewajiban Dosen :
-Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
-Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaraan serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran


Setiap guru dan dosen berhak mendapatkan perlindungan meliputi :
  • Perlindungan hukum
  • Perlindungan profesi
  • Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja

PRINSIP PROFESIONALITAS
  1. Memiliki bakat, minat, dan idealisme
  2. Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, tanggung jawab, kompetensi
  3. Memiliki perlindungan jaminan hukum

PEMBERDAYAAN PROFESI

Kompetensi yang harus dimiliki Dosen dan Guru:

  • Pedagogik
  • Kepribadian
  • Profesional
  • Sosial
Beberapa masalah dalam UU guru dan dosen:
a. Masalah kewenangan
b. Masalah kesejahteraan
c. Masalah sertifikasi
d. Masalah gelar akademik
e. Diskriminasi guru non-PNS





0 Response to "UU Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005"

Posting Komentar

Powered by Blogger